Karir sebagai penerjemah atau translator masih jarang ditemui karena sepi peminat. Padahal, kebutuhan layanan jasa penerjemah apalagi penerjemah tersumpah semakin tinggi. Hal ini sejalan dengan banyaknya pengguna pribadi maupun perusahaan yang membutuhkan layanan penerjemahan dokumen-dokumen resmi.
Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah.
1. Bertakwa kepada Tuhan YME
Bisa dipastikan bahwa seorang calon penerjemah harus mempunyai kepercayaan atau agama yang jelas. Ini sejalan dengan Pancasila sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Berkewarganegaraan Indonesia
Menjalani profesi resmi di Indonesia pastinya harus berkewarganegaraan Indonesia. Bagi orang luar negeri yang ingin menjadi penerjemah tersumpah di Indonesia maka harus mengganti kewarganegaraanya menjadi WNI.
3. Setia pada UUD 45 dan Pancasila
Tidak hanya penerjemah, seluruh masyarakat Indonesia wajib setia dan menjunjung tinggi UUD 45 dan Pancasila.
4. Berdomisili di Wilayah NKRI atau Kantor Kedubes Indonesia
Untuk menjadi penerjemah tersumpah, Anda harus melengkapi surat keterangan domisili.
5. Sehat Jasmani dan Rohani
Seorang penerjemah harus memiliki jasmani dan rohani yang sehat agar tidak kesulitan dalam menerjemahkan dokumen.
6. Lulus Uji Kualifikasi
Anda harus lulus uji kualifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. Untuk penjelasan lebih lanjut bisa Anda baca pada paragraf di bawah.
7. Bebas dari Tindak Pidana
Penerjemah tersumpah tidak pernah melakukan pelanggaran hukum hingga dijatuhi pidana penjara.
8. Tidak Merangkap Jabatan
Karir penerjemah tersumpah dilarang bagi Anda yang berstatus sebagai PNS, pejabat negara, pengacara, atau pemangku jabatan lain.
Tahapan Menjadi Penerjemah Tersumpah
Untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah, Anda harus melalui beberapa tahapan. Berikut penjelasan mengenai tahapan-tahapan sebelum resmi menjadi penerjemah tersumpah.
1. Uji Kualifikasi
Anda harus melalui uji kualifikasi kemampuan menerjemahkan sebelum resmi menjadi penerjemah tersumpah. Uji kualifikasi tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Sastra atau Fakultas Ilmu Budaya. Nilai minimal yang harus Anda peroleh untuk lulus uji kualifikasi adalah 80.
2. Pelantikan
Setelah Anda lulus uji kualifikasi penerjemah, selanjutnya Anda akan dilantik oleh pihak yang berwenang. Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, pelantikan dilakukan di bawah pengawasan Menteri atau Kepala Kantor Wilayah.
Pelantikan dilakukan dengan pengambilan sumpah dari calon penerjemah menurut kepercayaannya masing-masing. Pengambilan sumpah jabatan sebaiknya dilakukan paling lama 60 hari sejak tanggal keputusan pengangkatan dikeluarkan.
Jika dalam batas waktu 60 hari tersebut belum dilakukan pengambilan sumpah, maka pihak yang berwenang dapat membatalkan keputusan pengangkatan jabatan, kecuali Anda mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pengambilan sumpah.
Setelah menjalani 2 tahapan di atas, Anda secara resmi menjabat sebagai penerjemah tersumpah. Tarif untuk profesi ini umumnya Rp. 75 ribu hingga Rp. 150 ribu per halaman.
Setelah membaca artikel di atas, Anda bisa memahami profesi penerjemah lebih dalam. Bagi Anda yang belum mempunyai pilihan karir bisa memilih untuk menjadi seorang penerjemah.
Anda bisa membuka layanan jasa penerjemah tersumpah maupun penerjemah biasa jika belum mampu lulus uji tahapan penerjemah tersumpah. Baik tidaknya pilihan sebuah karir tergantung dari Anda sendiri. Kesuksesan yang Anda peroleh tergantung dari usaha Anda sendiri.